LGBT
Tidak dapat dipungkiri bahwa maraknya fenomena LGBT sangat terkait dengan tren negara-negara liberal yang memberikan pengakuan dan tempat bagi penyandang LGBT di tengah-tengah masyarakat. LGBT dianggap sebagai bagian life style masyarakat modern yang menganggap pandangan heteroseksualitas sebagai konservatif dan tidak berlaku bagi semua orang. Bahkan, lebih dari 11 negara, diantaranya Belanda, Belgia, Spanyol, Swedia, melegalkan perkawinan sejenis dan menjadi surga bagi LGBT untuk menunjukan eksistensi sosialnya, sekaligus menyalurkan hasrat seksual. Kebebasan dan hak asasi kemudian menjadi dalih atas kebijakan tersebut.
Hingga saat ini masih terjadi pergolakan di negara-negara Barat, terutama kelompok konservatif yang memegang teguh nilai-nilai keluarga dan teologis yang secara gigih menentang praktek penyimpangan seksual tersebut. Lihat saja sikap pemimpin Gereja Katolik Perancis, Kardinal Phillipe Barbarin yang menyebut bahwa legalisasi atas pernikahan sejenis akan meruntuhkan tatanan hidup masyarakat.
Di Amerika Serikat sendiri hanya sekitar empat negara bagian yang menyetujui pengakuan terhadap pernikahan sejenis. Penolakan juga muncul dari kalangan profesional, Brendan Eich, CEO Mozilla yang mengundurkan diri secara tegas menolak pernikahan sejenis di negara bagian California. Bahkan, Brendan Eich menyatakan apresiasinya terhadap gerakan anti LGBT di Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas.
Secara gencar para penyandang LGBT ini mensosialisasikan diri dan nilai-nilai seksualitas yang mereka anut dengan mengambil momentum kebebasan yang demikian terbuka. Industri budaya pop, terutama industri kreatif di bidang entertainment seperti musik, sinetron dan film menjadi alat yang strategis untuk menyebarkan cara pandang, gaya perilaku dan eksistensinya pada publik, hampir seluruh lapisan usia dan strata sosial. Lemahnya mekanisme sensor dan kritisisme publik menjadikan proses penetrasi nilai-nilai LGBT menjadi semakin efektif.
Targetnya adalah terciptanya proses habituasi (pembiasaan) dan adaptasi (penyesuaian) bagi masyarakat terhadap LGBT, sehingga akhirnya masyarakat akan menerima fenomena penyimpangan orientasi seksual yang jelas-jelas bertentangan dengan norma agama dan nilai-nilai sosial bangsa sebagai kelaziman, terbiasa dan bahkan tersugesti untuk masuk dalam kondisi yang mereka sebut sebagai hak azasi yang tergantung pada pilihan individu masing-masing.
Selain memanfaatkan media industri hiburan, LGBT bahkan telah memasuki arena politik dengan jaringan loby yang kuat. Lihat saja jumlah negara yang semakin banyak melegalisasi pernikahan sejenis dan para politisi yang secara terbuka menunjukan simpati dan dukungan politiknya. Setidaknya sejumlah pemimpin negara besar di dunia menunjukan sikap akomodatif terhadah kaum gay dan lesbi seperti PM Inggris, David Cameron, Barrack Obama, Francois Hollande. Dukungan tersebut telah membawa dunia dalam ambang bahaya akibat agresi dalam skala yang masif terhadap nilai-nilai keluarga, moral publik, dan masa depan dunia.
Di Indonesia sendiri, memang saat ini belum ada politisi yang berani secara terbuka mendukung praktek penyimpangan seksual ini. Namun tidak menutup kemungkinan ketika penetrasi nilai dan pengakuan sosial kaum LGBT ini telah masif, akan merubah haluan para politisi yang memang cenderung melihat kesempatan berdasarkan kalkulasi potensi dukungan suara. Kaum LGBT kemudian semakin berani muncul di tempat publik dengan mempertontonkan identitasnya yang kini tidak lagi dianggap tabu.
Legitimasi sosial muncul dengan pembelaan ilmiah dan teologis secara apriori guna memperkuat klaim tentang eksistensi maupun tujuan-tujuan sosial mereka. Situasi itulah yang kemudian membuat LGBT menyebar demikian pesat sebagai epidemi sosial.Tidak lagi hanya fenomena kota besar, tetapi hampir diseluruh wilayah dan lapis sosial.
Kewaspadaan Sosial
Memang LGBT itu bukan kejahatan, tetapi memiliki potensi menghasilkan kejahatan seperti kekerasan seksual, penyebaran penyakit seksual dan agresi terhadap nilai-nilai publik. Namun demikian, kita harus bijak karena penyandang LGBT bisa saja merupakan korban maupun pelaku. Sejumlah penelitian menunjukan bahwa LGBT bisa muncul akibat pengalaman traumatik (korban kekerasan seksual) maupun faktor genetik yang mempengaruhi struktur kromosom yang menunjukan jenis kelamin. Namun demikian, LGBT juga dapat muncul sebagai dampak dari interaksi sosial yang keliru sehingga ikut mengalami penyimpangan seksual (sosial disease).
Hal itu menempatkan bahwa penyandang LGBT bisa saja merupakan pelaku sekaligus korban yang kedua-duanya perlu mendapat perhatian yang tepat agar mereka bisa menyesuaikan dan mengintegrasikan diri dalam masyarakat yang normal. Jikapun hal itu tidak mungkin, maka setidaknya mereka tidak akan menjadi ancaman sosial yang membahayakan.
Merespon maraknya kejahatan seksual, terutama terkait dengan LGBT, masyarakat harus mampu mengembangkan kewaspadaan sosialnya. Begitupula negara tidak bisa lepas tangan dan berlindung di balik penghargaan terhadap hak asasi warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas. Berbagai tontonan yang tidak layak dan melegitimasi perilaku penyimpangan seksual harus dievaluasi kembali.
Begitupula sikap tegas dalam merespon tuntutan pengakuan seksualitas dan perkawinan sejenis. Negara tidak boleh melegalkan agresi terhadap moralitas dan nilai-nilai publik. Tanpa standar moral dan menjaga nilai-nilai yang diyakini publik, niscaya bangsa itu akan kehilangan generasi penerus bagi masa depannya.Penyandang LGBT jika tidak diwaspadai akan menjadi predator seksual bagi orang normal dan merusak masa depan para pewaris masa depan bangsa.
Komentar
Posting Komentar